Laman

Minggu, 09 Maret 2014

PENDIDIKAN Berdasarkan materi inisiasi 1

Pendidikan, secara sederhana, didefinisikan sebagai suatu usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk membentuk dan mengembangkan potensi diri seseorang/sekelompok orang (peserta didik). Dimana, pendidikan diarahkan untuk menghasilkan manusia yang unggul secara intelektual, anggun secara moral, kompeten dan menguasai iptek serta memiliki komitmen tinggi untuk berbagai peran sosial.

Di Indonesia, pendidikan harus berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Salah satu jenis pendidikan yang diatur dalam UU Sisem Pendidikan Nasional No.2/1989 adalah perihal pendidikan umum.

Pendidikan Umum adalah pondasi dari segala sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan dasar dan pengalaman di perguruan tinggi, yang meliputi pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan nilai-nilai yang didapatkan dari pelajaran apapun yang diperolehnya di Perguruan Tinggi. Pendidikan umum tidak dibatasi oleh disiplin ilmu. Pendidikan umum ditujukan untuk mengembangkan nilai-nilai keterampilan sosial peserta didik agar dapat hidup dalam suatu masyarakat.

Beberapa pakar pendidikan mengatakan bahwa pendidikan umum merupakan pendidikan nilai (value education). Sebagian lagi menunjukan pendidikan umum sebagai pendidikan kepribadian (personality education), pendidikan karakter (character building education), pendidikan kewarganegaraan, dan sebagainya. Karena adanya unsur pendidikan nilai, pendidikan kepribadian, pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan, maka pendidikan umum selanjutnya diletakkan sebagai pondasi bagi mahasiswa agar menjadi makhluk sosial dan budaya yang berilmu pengetahuan, berwatak, berprilaku dan bertanggung jawab secara sosial dan budaya yang baik di sepanjang hidupnya.