Pendidikan, secara sederhana, didefinisikan sebagai suatu usaha yang
dilakukan secara sadar dan terencana untuk membentuk dan mengembangkan
potensi diri seseorang/sekelompok orang (peserta didik). Dimana,
pendidikan diarahkan untuk menghasilkan manusia yang unggul secara
intelektual, anggun secara moral, kompeten dan menguasai iptek serta
memiliki komitmen tinggi untuk berbagai peran sosial.
Di Indonesia, pendidikan harus berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
dan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 45. Salah satu jenis pendidikan
yang diatur dalam UU Sisem Pendidikan Nasional No.2/1989 adalah perihal
pendidikan umum.
Pendidikan Umum adalah pondasi dari segala sesuatu yang berkenaan dengan
pendidikan dasar dan pengalaman di perguruan tinggi, yang meliputi
pengetahuan, keterampilan, perilaku, dan nilai-nilai yang didapatkan
dari pelajaran apapun yang diperolehnya di Perguruan Tinggi. Pendidikan
umum tidak dibatasi oleh disiplin ilmu. Pendidikan umum ditujukan untuk
mengembangkan nilai-nilai keterampilan sosial peserta didik agar dapat
hidup dalam suatu masyarakat.
Beberapa pakar pendidikan mengatakan bahwa pendidikan umum merupakan
pendidikan nilai (value education). Sebagian lagi menunjukan pendidikan
umum sebagai pendidikan kepribadian (personality education), pendidikan
karakter (character building education), pendidikan kewarganegaraan, dan
sebagainya. Karena adanya unsur pendidikan nilai, pendidikan
kepribadian, pendidikan karakter dan pendidikan kewarganegaraan, maka
pendidikan umum selanjutnya diletakkan sebagai pondasi bagi mahasiswa
agar menjadi makhluk sosial dan budaya yang berilmu pengetahuan,
berwatak, berprilaku dan bertanggung jawab secara sosial dan budaya yang
baik di sepanjang hidupnya.